Sabtu, 04 Juni 2011

PERANGKAT MENGAJAR GURU SMK


      PERANGKAT PEMBELAJARAN GURU MERUPAKAN SALAH SATU SYARAT POKOK YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM MELAKSANAKAN PROSES PEMBELAJARAN KEPADA PESERTA DIDIK.

      LATAR BELAKANG

   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah. 
      Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya  PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi  penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Hingga saat ini telah terbit tujuh dari delapan Standar Nasional Pendidikan yang seharusnya dijadikan acuan dalam pengembangan dan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengatakan bahwa pada umumnya sekolah dan madrasah di semua jenjang dan jenis pendidikan sudah melaksanakan KTSP walaupun masih adaptasi model kurikulum (KTSP) sekolah lain atau pusat dan sebagian kecil sekolah/madarasah yang menyusun kurikulum sendiri. Dengan adanya keragaman kemampuan dalam mengembangkan kurikulum sekolah (KTSP), tentu akan berdampak pada kualitas kurikulum yang dihasilkan. Untuk itu perlu dilakukan verifikasi terhadap kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk melihat kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan dalam rangka pengendalian mutu kurikulum. Dalam melakukan penelaahan kurikulum tentu saja diperlukan instrumen penelaahan. Berdasarkan hal tersebut disusun panduan penelaahan kurikulum (KTSP) yang diharapkan dapat menjadi masukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melakukan tugasnya menelaah kurikulum sekolah.



PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN



Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela­jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.



Contoh kelengkapan perangkat pembelajaran antara lain seperti dibawah ini :



  1. Jadwal Tugas Mengajar
  2. Agenda Pembelajaran
  3. Daftar Presensi
  4. Daftar nilai
  5. Analisis butir soal
  6. Analisis Hasil evaluasi
  7. Analisis Pencapaian target
  8. Catatan Hambatan Belajar siswa
  9. Grafik prestasi siswa

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda