PERANGKAT MENGAJAR GURU SMK
PERANGKAT PEMBELAJARAN GURU MERUPAKAN SALAH SATU SYARAT POKOK YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM MELAKSANAKAN PROSES PEMBELAJARAN KEPADA PESERTA DIDIK.
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan
bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,”
dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan
bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk
pendidikan menengah.
Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan
standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar
penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga
kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan
bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA,
dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005 secara
resmi penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan
(sekolah dan madrasah),
dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Hingga saat ini telah terbit tujuh dari delapan
Standar Nasional Pendidikan yang seharusnya dijadikan acuan dalam pengembangan
dan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
mengatakan bahwa pada umumnya sekolah dan madrasah di semua jenjang dan jenis
pendidikan sudah melaksanakan KTSP walaupun masih adaptasi model kurikulum
(KTSP) sekolah lain atau pusat dan sebagian kecil sekolah/madarasah yang
menyusun kurikulum sendiri. Dengan adanya keragaman kemampuan dalam
mengembangkan kurikulum sekolah (KTSP), tentu akan berdampak pada kualitas kurikulum
yang dihasilkan. Untuk itu perlu dilakukan verifikasi terhadap kurikulum yang
disusun dan dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk melihat kesesuaiannya
dengan standar nasional pendidikan dalam rangka pengendalian mutu kurikulum.
Dalam melakukan penelaahan kurikulum tentu saja diperlukan instrumen penelaahan.
Berdasarkan hal tersebut disusun panduan penelaahan kurikulum (KTSP) yang
diharapkan dapat menjadi masukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi,
Kabupaten/Kota dalam melakukan tugasnya menelaah kurikulum sekolah.
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi,
tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Contoh kelengkapan perangkat pembelajaran antara lain seperti dibawah ini :
- Jadwal Tugas Mengajar
- Agenda Pembelajaran
- Daftar Presensi
- Daftar nilai
- Analisis butir soal
- Analisis Hasil evaluasi
- Analisis Pencapaian target
- Catatan Hambatan Belajar siswa
- Grafik prestasi siswa
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda