Selasa, 31 Mei 2011

BAHAN-BAHAN TUGAS KULIAH

NASKAH AKADEMIK
KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM SMK
PUSAT KURIKULUM BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007

Kajian Kebijakan Kurikulum SMK - 2007 i
ABSTRAK
Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pusat Kurikulum adalah melaksanakan kajian kebijakan pengembangan kurikulum pendidikan menengah kejuruan. Untuk melaksanakan kajian tersebut Pusat Kurikulum telah melakukan serangkaian kegiatan analisis dan kajian yang kemudian disintesiskan menjadi naskah akademik. Analisis dan kajian tersebut diawali dengan penyusunan desain yang meliputi: 1) Penetapan fokus kajian dan menjaring informasi yang relevan; 2) Pengkajian dokumen Standar Isi; 3) Diskusi hasil studi dokumen Standar Isi yang melahirkan rekomendasi; 4) Pengkajian pelaksanaan dokumen Standar Isi yang menghasilkan simpulan; 5) Diskusi hasil simpulan dengan para ahli dan pelaksana pendidikan serta para penentu kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi; 6) Analisis seluruh hasil kajian dan pelaksanaan dokumen Standar Isi oleh para pakar dan praktisi sehingga menghasilkan simpulan dan rekomendasi tentang dokumen Standar Isi serta pelaksanaannya; 7) Penyusunan Naskah Akademik Kajian Kebijakan Kurikulum SMK.
Unsur-unsur yang dilibatkan dalam kajian ini terdiri dari: 1) para pakar dari perguruan tinggi; 2) pemerhati pendidikan; 3) pejabat dan staf unit utama terkait di Depdiknas; 4) para praktisi lapangan; dan 5) Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas Berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen dan pelaksanaan serta analisisnya, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Kelompok mata pelajaran spesifik SMK meliputi tiga kelompok, yaitu normatif, adaptif, dan produktif. Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai kekhususan yang terletak pada kelompok mata pelajaran produktif. Mata pelajaran produktif ini dikembangkan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Namun, mengingat belum semua program keahlian memiliki SKKNI, perlu upaya sinergis dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk penyusunan SKKNI terkait yang belum terbit.
Berkaitan dengan struktur kurikulum, penambahan mata pelajaran pada kelompok normatif (Seni Budaya) dan pada kelompok adaptif (IPS dan IPA) berdampak pada beban pembelajaran SMK di satu sisi, di sisi lain berkurangnya alokasi waktu untuk mata pelajaran produktif. Oleh karena itu, jam real praktik di sekolah dan di industri harus dihitung dan perlu adanya penambahan lebih dari 4 jam pembelajaran untuk memenuhi pencapaian standar kompetensi lulusan.
Muatan lokal yang dikembangkan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) substansinya lebih berorientasi pada kompetensi kejuruan. Padahal, batasan yang diberikan di dalam Permendiknas lebih bersifat universal dan mengacu pada pengembangan manusia seutuhnya. Berkaitan dengan pengembangan diri di SMK, hasil kajian dilapangan menunjukkan bahwa Implementasi pengembangan diri masih parsial dan belum terintegrasi dengan program Intra. Untuk itu, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan diri peserta didik melalui antara lain; Mengintegrasikan kedalam setiap mata pelajaran dan atau dalam bentuk SKKS ( Satuan Kredit Kegiatan Kesiswaan).
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global pada SMK dapat dilakukan melalui pengintegrasian semua pelajaran dan dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. Sebagai contoh, penerapan PLC pada pelajaran Produktif (mata pelajaran kejuruan dari program keahlian kelompok Teknologi Industri) yang dapat mengakomodasi implementasi kompetensi dalam penerapan sistem otomasi kedaerahan dan berwawasan global. Pendidikan kecakapan hidup berisi uraian tentang penerapan kecakapan akademik, pribadi, sosial, dan kecakapan vokasional. Pada SMK kecakapan akademik, personal, dan sosial diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran. Kecakapan vokasional diintegrasikan ke dalam mata pelajaran kewirausahaan serta unit produksi, berorientasi kedalam produk dan jasa. Kebijakan bagi peserta didik yang tidak LULUS UN dapat mengikuti UNPK ( Paket C ), bagi siswa SMK tidak memiliki relevansi dengan mata pelajaran yang dipelajarai dan yang diujikan karena ada mata uji yang tidak dipelajarai tetapi diujikan. Hal ini tentunya merupakan suatu kebijakan yang IRONIS. 
Dalam upaya untuk mengurangi dampak tersebut, maka:
a. Ujian Nasional perlu diselenggarakan 2 x setiap tahun (realisasi PP 19/2005);
b. POS (prosedur operasi standar) Ujian Nasional perlu diumumkan pada AWAL tahun pelajaran.
Kajian Kebijakan Kurikulum SMK - 2007 ii



KATA PENGANTAR
Pemberlakuann UU Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional, Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menuntut cara pandang yang berbeda tentang pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Pengembangan kurikulum yang dilakukan satuan pendidikan diharapkan memberikan keleluasaan sekolah untuk merancang kurikulum yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhann satuan pendidikan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pmbiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari kedelapan standar isi tersebut, standar isi dan standar kompetensi lulusan merupakan acuan utama dalam pengembangan KTSP. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan . Pengembangan kurikulum telah dilakukan oleh sebagian satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu pada standar isi. Pengembangan kurikulum yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar isi perlu ditelaah untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan standar isi tersebut.
Hasil pengkajian antara lain berupa naskah akademik :
1. Kajian Kebijakan Kurikulum SD
2. Kajian Kebijakan Kurikulum SMP
3. Kajian Kebijakan Kurikulum SMA
4. Kajian Kebijakan Kurikulum SMK
5. Kajian Kebijakan Kesetaraan Dikdas
6. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Agama
7. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Kewarganegaraan
8. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa
9. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Matematika
10. Ksajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran IPA
11. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran IPS
12. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Keterampilan
13. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Kesenian
14. . Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran TIK
15. Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pendidikan Jasmani
Salah satu hasil kajian di atas adalah Naskah Akademik Kebijakan Kurikulum SMK. Naskah akademik  ini memberikan gambaran tentang kajian pelaksanaan standar isi SMK dan permasalahannya yang digunakan sebagai masukan bagi pengambil kebijakan. Pusat Kurikulum menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pihak berbagai Perguruan Tinggi, Direktorat di lingkungan Depdiknas, Dinas Pendidikan, dan praktisi pendidikan yang telah membantu Pusat Kurikulum dalam menghasilkan naskah akademik ini.

Label:

PERANGKAT MENGAJAR GURU

Perangkat Mengajar Guru SMK
sebagian ditampilkan